spot_img

Waspada Potensi Kerugian Besar, Kenali Tanda-Tanda Investasi Bodong!

Date:

Waspada Potensi Kerugian Besar, Kenali Tanda-Tanda Investasi Bodong!

Investasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan dana yang dimiliki, namun, masyarakat harus berhati-hati terhadap investasi bodong yang seringkali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Contohnya saja, belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari Kamis, (4/7/2024) karena diduga melanggar prosedur manajemen investasi.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengatakan bahwa berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.

Namun, Hudiyanto menegaskan bahwa kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) yang berizin dari OJK.

“Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll,” tandas Hudiyanto.

Lantas, bagaimana ciri-ciri utama investasi bodong?

Berikut Penjelasannya Dikutip Dari Laman Resmi OJK :

  1. Tidak Memiliki Dokumen Perizinan yang Sah
    Investasi bodong biasanya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Perizinan dari lembaga-lembaga ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan investasi.
  2. Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
    Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, investasi legal harus memiliki izin usaha yang sesuai. Berikut beberapa jenis izin usaha yang diatur dalam peraturan:

    • Perbankan : Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan harus memiliki izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia (per 2014, perizinan dan pengawasan bank beralih ke OJK).
    • Pasar Modal : Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Manajer Investasi harus mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK untuk mengelola portofolio Efek bagi nasabah.
    • Perdagangan Berjangka Komoditi : Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997, izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka diberikan oleh Bappebti untuk melakukan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka.
  3. Dokumen Legalitas yang Tidak Memadai
    Perusahaan penipu seringkali berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen seperti Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, NPWP, Keterangan Domisili dari Lurah setempat, SIUP, dan TDP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
  4. Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Lain
    Beberapa kasus penipuan melibatkan perusahaan yang menggunakan izin usaha milik perusahaan lain untuk menjalankan operasinya, yang merupakan tindakan ilegal.
  5. Bentuk Produk yang Ditawarkan
    Produk-produk yang ditawarkan oleh investasi bodong biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Fixed Income Products : Produk ini menawarkan imbal hasil yang tetap dan tidak terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.
    • Simpanan Menyerupai Produk Perbankan : Produk ini menyerupai tabungan atau deposito perbankan, sering kali dalam bentuk surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.
    • Penyertaan Modal Investasi : Dana yang dihimpun dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan atau sektor riil.
    • Program Investasi Online : Program ini menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin melalui internet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...