Waspada Terhadap Modus Ganjal Kartu ATM
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menegaskan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan yang bertujuan untuk menguras uang nasabah dari rekening bank dengan modus operandi mengganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mencuri kode keamanan (PIN) serta kartu ATM itu sendiri.
“Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha bersama Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno dan Kasi Humas AKP Antonius Purdiyanto menyampaikan, jika mengalami masalah seperti kartu ATM tertelan atau terjebak di mesin ATM, lebih baik segera laporkan ke bank terkait. Jika ada yang menawarkan bantuan, lebih baik untuk melapor ke bank saja,” demikian pernyataan mereka dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus pada hari Selasa.
Mereka menambahkan bahwa sebuah kasus terkait nasabah Bank BRI yang mengalami kehilangan uang di rekeningnya karena ulah komplotan penjahat menjadi peringatan serius. Kasus ini bermula ketika korban, yang dikenal dengan inisial DB, mengalami kesulitan saat menggunakan mesin ATM di Rendeng Kudus pada 2 Maret 2024.
Ketika kartu DB terjebak di mesin ATM, seseorang yang tidak dikenal datang memberikan bantuan. Mereka menyarankan korban untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu, dan kemudian meminta korban untuk melapor ke bank. Namun, ternyata orang yang memberikan bantuan tersebut merupakan bagian dari komplotan penjahat yang mengganjal kartu ATM untuk mencuri PIN korban.
Korban baru menyadari kehilangan uangnya ketika dia pergi ke Bank BRI pada 4 Maret 2024 untuk memeriksa saldo rekeningnya. Ternyata, hampir satu miliar rupiah telah diambil oleh komplotan tersebut.
Setelah menerima laporan, Polres Kudus berhasil menangkap salah satu dari empat pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Pelaku yang ditangkap, dengan inisial “SE”, berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dua pekan setelah laporan diterima.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar lima juta rupiah dan sebuah mobil Brio yang dibeli dengan hasil kejahatan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
SE mengakui bahwa mereka menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi untuk mengganjal mesin. Mereka kemudian menunggu nasabah yang menggunakan mesin ATM untuk mencuri uang.
“Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, akhirnya Polres Kudus berhasil menangkap satu dari empat komplotan pelaku pengganjal kartu ATM di mesin ATM berinisial ‘SE’ di rumahnya di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dua pekan setelah menerima laporan. Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan uang tunai Rp5 juta serta mobil Brio yang dibeli dengan uang hasil kejahatan.
Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. SE mengakui mengganjal mesin dengan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, dirinya bersama teman lainnya menunggu nasabah yang mengambil uang di ATM. ‘Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,’ ujarnya.”