Yayasan Konservasi WWF Indonesia : Praktik Perburuan Liar Satwa Dilindungi Merupakan Kejahatan Serius
Yayasan Konservasi WWF Indonesia Meminta Pemerintah Menghentikan Perburuan Satwa Dilindungi Liar.
Yayasan Konservasi WWF Indonesia menekankan bahwa perburuan liar terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang membutuhkan komitmen langsung dari lembaga pemerintah untuk menghentikannya.
Di Jakarta pada hari Kamis, Direktur Utama Yayasan Konservasi WWF Indonesia, Aditya Bayunanda, menyatakan, “Dengan jujur, sulit untuk membicarakan fenomena ini, kami sangat prihatin dan menganggapnya sebagai kejahatan serius.”
Aditya mengatakan perburuan liar adalah kejahatan serius karena menyebabkan kepunahan spesies tertentu dan mengganggu rantai ekosistem hutan.
Masyarakat di sekitar hutan Sumatera dan Kalimantan merasakan banyak hal akibat gangguan tersebut, seperti kerusakan kebun warga karena populasi babi yang meningkat karena pemangsanya, seperti harimau, semakin langka.
Sepanjang tahun 2023, terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun tidak ada informasi yang jelas tentang jenis satwa yang menjadi korban, angka ini menunjukkan kekhawatiran Yayasan Konservasi WWF Indonesia.
Salah satu faktor penyebab tingginya jumlah kasus ini, menurut Aditya, adalah rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku perburuan. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya mengatur perburuan satwa dilindungi.
Aditya menyatakan bahwa sanksi yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerusakan yang disebabkan oleh pelaku perburuan. Mereka juga menetapkan kurungan pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
WWF Indonesia berpendapat bahwa pemerintah harus mengubah UU dan menambah hukuman. Sebaliknya, mereka berterima kasih atas komitmen pemerintah melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk melanjutkan operasi penangkapan penyelundupan, perburuan, dan penyelamatan satwa dilindungi.
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap seorang pelaku perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada penangkapan terakhir. Tim juga berhasil menyelamatkan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan satu ekor Nuri Bayan yang dilindungi selama operasi tersebut.