Ulama Kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, Mengapresiasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang atas Dugaan Penistaan Agama oleh Polri.
Ulama terkenal dari Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menyatakan pada hari Senin bahwa mereka bersyukur atas kerja keras dan kesungguhan Polri dalam menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dihargai atas upaya polisi dalam menegakkan hukum dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, karena Indonesia adalah negara hukum.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas upaya mereka untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedamaian dan keadaan kondusif di masyarakat.
Beberapa bulan terakhir, perilaku dan pernyataan Panji Gumilang dari Pondok Pesantren Al Zaytun telah menyebabkan konflik dan perdebatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan umat.
Salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Banten menyatakan, “Sebagai ulama, kami mendukung Polri dalam menegakkan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.”
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Paniji Gumilang, saat ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengancam Panji dengan hukuman 10 tahun.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 an ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.