Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan pernah berhenti melawan kasus korupsi, termasuk yang melibatkan anggota staf internalnya.
Di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin, Firli menyatakan bahwa KPK tetap bekerja secara profesional dan akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pegawai internal KPK.
Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan atas temuan survei Indikator Politik Indonesia yang menyatakan bahwa kepercayaan publik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak meningkat sejak 2020, ketika beberapa revisi UU KPK, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan.
Menurut Firli, Komisi Korupsi akan terus bekerja secara profesional untuk menyelesaikan semua kasus korupsi, termasuk yang melibatkan anggota Komisi.
Dia menyatakan, “Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK sendiri.”
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di internal KPK muncul setelah 15 anggota staf diduga melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK dengan uang sebesar Rp4 miliar. 15 anggota staf tersebut masih diselidiki hingga saat ini.
Setelah kasus tersebut terungkap, KPK memeriksa sistem pengelolaan rutan dan mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengelola rutan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, KPK tidak akan mentolerir keterlibatan pegawainya dalam tindak pidana apa pun.
Pada hari Rabu, Asep menyatakan bahwa KPK menerapkan zero tolerance, yang berarti tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di dalam KPK sendiri.
Asep mengatakan bahwa membersihkan lembaga antirasuah dari tindakan menyimpang tidak hanya cukup dengan memenjarakan orang yang melakukan pelanggaran. Untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga reputasi institusi, KPK harus memahami dan memperbaiki kelemahan internalnya.
Selain itu, KPK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga antirasuah tersebut.