Berkas yang Harus Dibawa saat Proses Verifikasi Penerimaan Polri 2024

3 Min Read

Berkas yang Harus Dibawa saat Proses Verifikasi Penerimaan Polri 2024

Periode penerimaan Bintara Polri 2024 gelombang kedua telah dibuka mulai 4 hingga 25 April. Dalam prosesnya, setiap peserta diwajibkan melakukan verifikasi dengan melampirkan sejumlah berkas pendaftaran Polri 2024.

Merujuk pada laman Humas Polri, proses penerimaan Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa memandang jenis kelamin dan latar belakang pendidikan.

Kuota Pendaftaran Untuk Tahun Ini Sebanyak 12.800, Dengan 5 Golongan Pangkat Yang Sedang Dicari :

  1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
  2. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
  3. Bintara Kompetensi Khusus Hukum
  4. Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
  5. Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Berkas Pendaftaran Polri 2024 harus dibawa saat proses verifikasi di Polres atau Polda setempat. Berdasarkan informasi dalam surat Pengumuman Kapolri Nomor : Peng/15/IV/DIK.2.1./2024

Berikut Berkas-Berkas Yang Harus Disiapkan Dalam Bentuk Asli & Fotokopi Rangkap 2 :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat
  3. Akta kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat
  4. Ijazah asli dan fotokopi untuk SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar
  7. Surat persetujuan orang tua/wali dan fotokopinya
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri dan fotokopimya
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat dan fotokopinya
  10. Daftar riwayat hidup dan fotokopinya
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri dan fotokopinya
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan fotokopinya
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya dan fotokopinya
  14. Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau surat pengantar dari pejabat tertentu dan fotokopinya
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
SOURCES: Kumparan
Share This Article
Leave a comment