Alasan Penolakan AS terhadap Keanggotaan Palestina di PBB
Pada sidang pemungutan suara oleh Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4/2024), Palestina kembali batal menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Palestina sebelumnya diusulkan untuk menjadi anggota penuh PBB oleh Aljazair. Namun, usulan tersebut ditolak setelah AS menggunakan hak veto. Alasan AS menolak keanggotaan penuh Palestina di PBB adalah karena mereka meyakini bahwa pengakuan terhadap negara Palestina seharusnya terjadi melalui negosiasi langsung antara Palestina dan Israel. AS mendukung solusi dua negara untuk konflik tersebut dan menginginkan penyelesaian yang dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak.
AS juga menilai bahwa Palestina belum memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai sebuah negara dan memenuhi kriteria keanggotaan PBB. Mereka menyoroti masalah seperti pengaruh Hamas di Jalur Gaza dan meminta Palestina untuk melakukan reformasi serta melarang Hamas menggunakan kekuatan dan pengaruhnya di Gaza sebelum mendukung usulan keanggotaan Palestina di PBB.
Meski demikian, dukungan bagi Palestina di antara negara-negara di luar AS dan sekutunya cukup kuat. Lebih dari dua pertiga dari total 193 anggota PBB, yakni sekitar 140 negara, mendukung pembentukan negara Palestina. Jumlah ini melebihi syarat dukungan yang dibutuhkan agar sebuah resolusi disahkan oleh PBB. Hukum internasional mensyaratkan bahwa negara yang ingin menjadi anggota resmi PBB harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki wilayah tertentu, populasi permanen, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan internasional.
Meskipun Palestina belum berhasil menjadi anggota penuh PBB, mereka telah menjadi negara pengamat non-anggota PBB sejak 2012 setelah diberikan status tersebut oleh Majelis Umum PBB. Hal ini memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan PBB dan organisasi internasional lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional.