Anggota DPR Mengingatkan Agar Hak Angket Tidak Membuat Tuduhan Kecurangan dalam Pemilu
Herman Khaeron dari Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa pembahasan hak angket terkait Pemilihan Umum 2024 harus dilakukan tanpa tuduhan kecurangan yang dapat merusak integritas agenda politik 5 tahunan tersebut.
Menurut Herman, wacana mengenai hak angket tidak seharusnya berisi tuduhan kecurangan yang dapat merendahkan proses demokratis yang melibatkan partisipasi rakyat pada Pemilu 2024.
“Dalam konteks ini, di mana kebrutalan pemilu?,” ujar Herman saat memberikan pandangan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Herman juga mengimbau agar semua pihak memahami dengan jelas duduk permasalahan sebelum mempertimbangkan pengajuan hak angket. Menurutnya, wacana hak angket perlu didalami kembali agar tidak terjadi penyebaran informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket harus dibahas secara bersama-sama.
“Diperlukan pemahaman yang lebih dalam dan kolaborasi untuk memastikan tidak adanya tuduhan yang tidak beralasan,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu hingga batas waktu yang ditetapkan. Namun, tugas konstitusional DPR hanya bisa dilaksanakan jika terdapat pelanggaran atau hal-hal lain yang membutuhkan intervensi.
“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan transparan, mengingat DPR memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah penanganan masalah pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, bukan pembahasan tentang hak angket.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.
Menurut Ganjar, hak angket merupakan alat penyelidikan yang dapat digunakan untuk meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pelaksanaan Pilpres 2024.