Anggota DPR Menyampaikan Pentingnya Pembahasan Mengenai Batas Wilayah Udara NKRI
Dave Laksono, Anggota DPR RI, mengatakan bahwa batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bagian penting dari kedaulatan negara.
Dave membuat pernyataan di Jakarta pada hari Jumat, menyatakan bahwa wilayah udara merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada Seminar Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang diadakan oleh Kementerian Pertahanan, Dave Laksono membuat pernyataan tersebut. Dia menekankan bahwa banyak orang belum menyadari sepenuhnya betapa pentingnya ruang udara untuk pertahanan keamanan dan kemajuan ekonomi.
Dave mengatakan bahwa masalah ruang udara sejalan dengan konstitusi, terutama Pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dimiliki oleh negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.
Terangnya, “Ruang udara memiliki hubungan erat dengan kedaulatan suatu negara. Konsep kedaulatan negara terhadap ruang udara memiliki sejarah panjang, dan Konvensi Paris 1919 menjadi titik awal di mana negara-negara secara konsisten menegaskan kontrol atas ruang udara.”
Dave menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara: Kementerian Pertahanan melaporkan sekitar 1.500 pelanggaran di ruang udara nasional pada tahun 2020, dan Komando Pertahanan Udara Nasional melaporkan 600 pelanggaran di ruang udara nasional pada tahun 2021.
Dia menekankan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya melibatkan pesawat udara sipil dari negara lain, tetapi juga pesawat udara militer dari negara tersebut.
Dave menambahkan bahwa wilayah udara di atas wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum secara eksplisit disebut sebagai wilayah udara yang merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia berdasarkan amendemen UUD RI 1945.