Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Memanfaatkan BIM untuk Meningkatkan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembangunan Infrastruktur.
Menurut Diana Kusumastuti, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, pemerintah meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam pembangunan infrastruktur, terutama dalam proyek strategis nasional (PSN).
Diana menjelaskan dalam sebuah seminar online di Jakarta pada hari Senin bahwa pembangunan infrastruktur merupakan komponen penting dari pembangunan nasional dan merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk memastikan pencapaian target mutu pekerjaan, pembangunan infrastruktur yang saat ini dilakukan secara masif membutuhkan tata kelola pelaksanaan konstruksi yang baik.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi konstruksi—terutama dalam era industri 4.0—adalah terobosan dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur. Teknologi digital ini dapat meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antara pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dengan mengoptimalkan jaringan internet.
Teknologi digital yang terhubung ke jaringan internet memungkinkan jarak yang jauh menjadi dekat dan mempercepat akses data dan informasi dalam waktu nyata. “Kami dapat melihat dan merencanakan kondisi di mana pun kami berada untuk melakukan percepatan-percepatan,” kata Diana. Ini memiliki banyak keuntungan.
Pembangunan infrastruktur seperti sekolah, stadion, pasar, dan lainnya dapat dimulai dengan BIM, teknologi yang memungkinkan pembuatan model digital atau desain bangunan yang merupakan representasi fisik dan fungsional dari suatu bangunan. Teknologi ini memungkinkan pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan operasi infrastruktur dengan menyimpan semua informasi tentang elemen bangunan.
BIM, teknologi pemodelan informasi bangunan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan menjamin kualitas pekerjaan. Beberapa pemain utama dalam industri konstruksi, pengembang perumahan, dan konsultan perancangan di Indonesia telah menggunakan BIM.
Saat ini, undang-undang yang berlaku mengatur penggunaan BIM dalam proses perencanaan dan desain bangunan gedung publik. Selama pembangunan gedung negara yang kompleks dengan luasan lebih dari 2.000 meter persegi dan dua lantai, penggunaan BIM menjadi wajib.
Namun, saat ini, Kementerian PUPR menetapkan bahwa semua pembangunan harus menggunakan BIM, terutama pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Semua proyek harus menggunakan BIM.
Dengan menggunakan teknik BIM, gambar arsitektur, struktur, dan utilitas, termasuk lanskap mekanikal dan elektrikal, dibuat. Selain itu, rincian pekerjaan dan anggaran biaya yang diperlukan selama proses pembangunan infrastruktur dibuat.