Apakah Benar SIM C yang Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Pembuatan Baru?
Bandung, Penjuru – Informasi tentang kemungkinan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang telah mati atau habis masa berlakunya beredar di media sosial. Unggahan ini diposting oleh akun bernama Santoso dalam grup Facebook “info cegatan jogja” pada Sabtu (30/3/2024) siang. Dalam unggahannya, Santoso menulis, “Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?”.
Menanggapi unggahan tersebut, sebagian warganet mengatakan bahwa pemilik SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan baru. Namun, beberapa warganet menyampaikan bahwa SIM mati bisa diperpanjang tanpa membuat baru dengan syarat tertentu. Namun, apakah benar SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya?
Penjelasan Polisi
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Menurut Alfian, SIM mati atau habis masa berlakunya didefinisikan sebagai SIM yang telah lewat lima tahun terhitung dari tanggal penerbitan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dia menambahkan bahwa SIM yang melewati masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru, bahkan jika hanya lewat 1 hari.
Ada Cuti Bersama, SIM Mati Diberi Toleransi
Namun, Alfian juga mengungkapkan bahwa dalam situasi tertentu, SIM mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru. Salah satunya adalah saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur oleh pemerintah. Dalam hal tersebut, diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama cuti bersama, dengan dasar Surat Telegram Kapolri. Sebagai contoh, ketentuan ini berlaku pada saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dapat memperpanjang tanpa membuat baru, dengan mekanisme perpanjangan yang ditetapkan.
Dengan demikian, meskipun pada umumnya SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru, terdapat pengecualian tertentu yang memungkinkan perpanjangan masa berlakunya, terutama dalam situasi cuti bersama atau hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah.