spot_img

Apakah Benar SIM C yang Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Pembuatan Baru?

Date:

Apakah Benar SIM C yang Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Pembuatan Baru?

Bandung, Penjuru – Informasi tentang kemungkinan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang telah mati atau habis masa berlakunya beredar di media sosial. Unggahan ini diposting oleh akun bernama Santoso dalam grup Facebook “info cegatan jogja” pada Sabtu (30/3/2024) siang. Dalam unggahannya, Santoso menulis, “Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?”.

Menanggapi unggahan tersebut, sebagian warganet mengatakan bahwa pemilik SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan baru. Namun, beberapa warganet menyampaikan bahwa SIM mati bisa diperpanjang tanpa membuat baru dengan syarat tertentu. Namun, apakah benar SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya?

Penjelasan Polisi

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Menurut Alfian, SIM mati atau habis masa berlakunya didefinisikan sebagai SIM yang telah lewat lima tahun terhitung dari tanggal penerbitan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dia menambahkan bahwa SIM yang melewati masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru, bahkan jika hanya lewat 1 hari.

Ada Cuti Bersama, SIM Mati Diberi Toleransi

Namun, Alfian juga mengungkapkan bahwa dalam situasi tertentu, SIM mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat baru. Salah satunya adalah saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur oleh pemerintah. Dalam hal tersebut, diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama cuti bersama, dengan dasar Surat Telegram Kapolri. Sebagai contoh, ketentuan ini berlaku pada saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dapat memperpanjang tanpa membuat baru, dengan mekanisme perpanjangan yang ditetapkan.

Dengan demikian, meskipun pada umumnya SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru, terdapat pengecualian tertentu yang memungkinkan perpanjangan masa berlakunya, terutama dalam situasi cuti bersama atau hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...