Bandar Judi Beralih ke E-Wallet Setelah Rekening Bank Diblokir
Para bandar judi online terdeteksi mengubah cara transaksi setelah banyak rekening bank mereka diblokir oleh pemerintah. Salah satu metode baru yang mereka gunakan adalah melalui e-wallet, yang kini juga sedang disasar untuk pemutusan akses.
Pemblokiran e-wallet ini telah diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada OJK untuk difasilitasi melalui Bank Indonesia (BI), yang kemudian melakukan pemblokiran.
“Kominfo mulai melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet sejak Januari. Sebelumnya, Kominfo hanya fokus memblokir akun situs aplikasi, tetapi karena jumlahnya semakin banyak, kami mengambil kebijakan untuk memblokir rekeningnya,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi, Senin (1/7/2024).
Sejauh ini, lebih dari 6.000 rekening bank telah diajukan ke OJK untuk diblokir karena terdeteksi melakukan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan beberapa lembaga lainnya untuk memberantas peredaran judi online di Indonesia.
Teguh menjelaskan bahwa transaksi judi online tidak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja. Transaksi tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk, termasuk uang, pulsa, dan kripto. Yang membedakan judi online dengan game online adalah adanya deposit dengan pertaruhan uang yang bisa ditarik atau di-withdraw. Sementara pada game online, meskipun ada deposit dan pertaruhan, tidak ada fitur withdraw.
“Withdraw bisa berbentuk macam-macam, bisa dalam bentuk uang, pulsa, atau kripto. Ketika orang melakukan deposit, misalnya untuk membeli chip, bandar akan memberikan rekening yang berbeda dengan ketika mereka ingin melakukan cashout,” jelas Teguh.