Bappenas Menegaskan Urgensi Keselarasan Rencana Pembangunan antara Pusat dan Daerah
Untuk menjalankan pembangunan yang berbasis kolaborasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menekankan urgensi keselarasan rencana pembangunan harus disesuaikan antara pusat dan daerah.
Dalam kegiatan Training of Trainers Pendampingan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Teni Widuriyanti, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, menyatakan betapa pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan.
Teni Widuriyanti menjelaskan, “Sinkronisasi perencanaan pembangunan adalah untuk menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kolaborasi. Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan untuk mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat.”
RPJPN di daerah didistribusikan, diinternalisasi, dan dipantau oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani pada 10 Januari 2024 oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025–2045. Selain itu, sesuai dengan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RPJPD.
Menurut Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, SEB ini merupakan upaya bersama untuk menyelaraskan beban RPJPD dengan RPJPN agar arah pembangunan nasional menjadi lebih koheren.
Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyusunan RPJPD Provinsi sesuai dengan arah dan sasaran RPJPD 2025–2045, kegiatan tersebut melibatkan 36 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dengan total 135 peserta. Setelah pelatihan, tim khusus akan dibentuk untuk membantu sinkronisasi RPJPD dan RPJPN di provinsi.
Menurut Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendag, mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan sesuai RPJPN 2025–2045 dan Visi Indonesia Emas 2045—memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagian penting dari perencanaan pembangunan nasional adalah sinkronisasi RPJPN 2025–2045 dengan RPJPD. Menurut Restuardy, kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas lokal digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional.