Pada Senin (3/7) 2023, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
Pada Selasa (7/4) dini hari, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa gelar perkara telah dilakukan setelah meminta klarifikasi dari Panji Gumilang.
Menurutnya, “Setelah pemeriksaan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.”
Setelah status perkara ditingkatkan, pihaknya mulai melakukan penyidikan mulai Rabu (4/7).
Saat ini, penyidik telah menginterogasi terlapor, Panji Gumilang, serta empat saksi dan lima saksi ahli.
Ditambahkannya, “Hasil pemeriksaan ini cukup untuk meyakini adanya perbuatan pidana.”
Penyidik mengajukan 26 pertanyaan selama pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang tentang sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan video yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, “Panji Gumilang menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa pernyataan dalam video tersebut benar dan dia sendiri yang melakukannya.”
Pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB, dan kemudian penyidik memperbaiki hasilnya.
Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, “Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selesai sekitar jam 10 malam, kemudian hasil pemeriksaan dikoreksi. Pada pukul 23.00, hasil koreksi tersebut diberikan dan kami kembali ke kediaman Panji Gumilang.”