Bawaslu RI Menggelar Program “Ngabuburit Pengawasan” untuk Menyerap Aspirasi Rakyat
Bandung, Penjuru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menggelar program “Ngabuburit Pengawasan” pada bulan Ramadhan tahun ini dengan tujuan mendekatkan diri kepada masyarakat serta menyerap aspirasi mereka untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam sebuah acara di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada hari Kamis malam, seorang perwakilan Bawaslu bernama Lolly menyatakan bahwa program ini bukan hanya untuk masyarakat Muslim, namun juga untuk semua warga karena ruang lingkup “Ngabuburit Pengawasan” adalah ruang santai di mana orang-orang berkumpul secara santai saat berbuka puasa, yang akan diisi dengan diskusi dan literasi terkait pemilu.
Program ini akan dilaksanakan di 15 provinsi dengan dukungan anggaran dari Bawaslu RI. Lolly menjelaskan bahwa pemilihan 15 provinsi tersebut didasarkan pada tingkat keberhasilan mereka dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang luar biasa.
Lolly juga memberikan pesan kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk menyelenggarakan program serupa, meskipun tanpa dukungan anggaran dari Bawaslu RI. Menurutnya, kreativitas dalam pencegahan adalah kunci, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Ia mengajak untuk mengadopsi, meniru, dan memodifikasi program tersebut sesuai dengan konteks lokal masing-masing.
Dia menekankan bahwa program tersebut dapat disesuaikan oleh Bawaslu daerah dengan konteks lokal mereka masing-masing. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara spiritual, sosial, kultural, dan kelembagaan.
Lolly mendorong agar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” menjadi wadah bagi pertemuan pemikiran, gerakan, dan pemahaman antara Bawaslu dan masyarakat, dengan harapan bahwa proses pengawasan pemilu dan pilkada akan terus meningkat.
Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah pemilih tetap (DPT) nasional untuk pemilu tersebut mencapai 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing. Selain itu, ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang akan berpartisipasi dalam pemilu legislatif.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.