Tasikmalaya – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman paket minuman keras tradisional jenis ciu yang dikirim dari Bali oleh jasa pengiriman JNT untuk tujuan pengiriman ke daerah Saguling, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kami mendapatkan laporan dari karyawan JNT yang mencurigai adanya paket berbau alkohol sangat menyengat, kami lakukan penyelidikan, alamat pengirim dari Bali dengan tujuan seseorang yang beralamat di Saguling, Kawalu, Kota Tasikmalaya,” kata Kepala Polsek Kawalu Kompol Rusdiyanto di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan peredaran minuman keras tradisional itu berhasil terungkap dari laporan karyawan JNT di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Minggu (22/1) yang curiga terhadap paket tersebut menimbulkan bau menyengat.
Sejumlah personel kepolisian, kata dia, langsung mendatangi kantor JNT, kemudian mengecek sebanyak tiga paket berisikan air bening yang sudah dikemas rapi menggunakan botol plastik.
Polisi lalu mengecek tujuan pengiriman tersebut, dan dicurigai ada kesamaan pemesan paket sebelumnya, namun alamat tujuannya berbeda.
“Kami pastikan melalui nomor telepon pemesannya, paket-paket miras sebelumnya yang kami amankan milik orang yang sama,” katanya.
Selanjutnya polisi menunggu pemesan minuman keras tersebut datang, tidak lama pemesan berinisial AS (19) warga Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu datang mengendarai mobil jenis grandmax untuk mengambil paket tersebut.
Setelah dipastikan pemiliknya, polisi langsung mengamankan pelaku, kemudian barang bukti tiga dus minuman keras yang berisikan 108 botol, lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti tiga dus yang masing-masing berisi 36 botol miras jenis ciu ke Mapolsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kapolsek menambahkan kasus mengirimkan minuman keras dari Bali ke Tasikmalaya menggunakan jasa pengiriman paket diketahui sudah ketiga kalinya, namun semuanya berhasil digagalkan oleh polisi.
Ia menyampaikan kepolisian siap melakukan langkah antisipasi dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bagi mereka yang menjual minuman keras di wilayah Tasikmalaya.
“Komitmen kami, jajaran Polres Tasikmalaya Kota akan terus melaksanakan pemberantasan segala bentuk gangguan kamtibmas, dan kami sampaikan apresiasi juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” katanya.