Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai kembali melakukan tindakan tegas terhadap barang ilegal dengan musnahkan sejumlah barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Dalam kegiatan yang dilakukan di berbagai lokasi, Bea Cukai berhasil memusnahkan rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA) ilegal senilai total Rp165 miliar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta menjaga integritas pasar dari peredaran barang ilegal.
Menurut Askolani, pejabat terkait di Direktorat P2, kegiatan pemusnahan ini melibatkan barang-barang ilegal yang telah disita di beberapa lokasi strategis. Pada 23 Agustus 2021, Direktorat P2 berhasil menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di Cikupa dan Cengkareng, Banten. Penindakan ini melibatkan sinergi antara Direktorat P2, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Berkas perkara yang berkaitan dengan kasus ini dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Selain rokok, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung alkohol. Sebanyak 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai ditemukan dan disita dari sebuah truk. Penindakan terhadap MMEA juga terjadi di Pesisir Timur Sumatra dengan 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai yang disita dari 31 Oktober hingga 2 November 2014. Sementara itu, pada 20 Agustus 2023, 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai juga berhasil disita di Tangerang Selatan, Banten.
Selain operasi penindakan yang dilakukan oleh Direktorat P2, Kanwil Bea Cukai Banten juga turut serta dalam penindakan MMEA ilegal. Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Cukai Banten menyita 9.363 botol MMEA dalam berbagai operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten. Bea Cukai Merak juga menindak 238 botol MMEA ilegal melalui operasi pasar dan pengiriman jasa titipan selama periode Desember 2022 hingga Juni 2023.
Barang-barang yang telah disita dan dimusnahkan mencakup berbagai jenis, termasuk rokok, MMEA, vape pods, molases, tembakau iris, dan cerutu. Di antara barang-barang yang dimusnahkan adalah 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Pemusnahan barang-barang ini dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor. Di Kantor Pusat Bea Cukai, sebanyak 60.000 botol MMEA ilegal dimusnahkan. Selain itu, terdapat seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, sementara sisa MMEA ilegal dimusnahkan di TPP Cikarang.
Askolani menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan transparansi dalam penindakan barang ilegal serta sinergi antarinstansi dalam pengawasan. “Kegiatan pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam menyelesaikan penindakan barang ilegal. Dengan dukungan dari instansi penegak hukum lainnya dan masyarakat, kami berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai untuk memastikan integritas pasar dan melindungi konsumen dari dampak negatif barang ilegal, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.