BNN Menghancurkan 42 Kilogram Barang Bukti Narkotika, Termasuk Sabu dan Ganja
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memusnahkan 42,61 kilogram barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta, pada hari Kamis. Barang bukti tersebut terdiri dari 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram cannabinoid sintetis.
Plh Deputi Pemberantasan BNN, Sabaruddin Ginting, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 tersangka, serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
“Pemusnahan narkotika ini telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Sabaruddin dalam acara tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2024, setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabaruddin menjelaskan bahwa dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu masih dalam proses penyelidikan, sementara dua lainnya telah dituntut dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Salah satu kasus, Laporan Kasus Narkotika (LKN)/001, bermula dari informasi masyarakat mengenai penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional dari Malaysia ke Indonesia. Kasus ini menghasilkan penangkapan dua ABK perahu dan lima tersangka lainnya.
Kasus lain, LKN/004, bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 1 Februari yang mengarah pada penangkapan dua pria dan penemuan paket ekspedisi berisi synthetic cannabinoid yang berasal dari China.
Barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan.