BPH Migas Mendorong Pengelola SPBU untuk Aktif Memantau Penyaluran BBM Subsidi
Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersarankan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara aktif. Ini terlakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan fasilitasnya terjaga dengan baik untuk kepentingan konsumen.
Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra melakukan pengawasan lapangan pada Kamis (23/11/2023) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dan menemukan bahwa operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen.
Yapit mengatakan bahwa proses validasi ini, yang melibatkan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan, tidak membutuhkan waktu yang lama. Akibatnya, ia meminta operator SPBU untuk memahami dan mendidik agar penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yapit juga menekankan pentingnya sarana dan fasilitas (sarfas) yang termiliki oleh SPBU. Ia menyarankan agar SPBU memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, seperti lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, dan kamar mandi yang bersih. Menurutnya, untuk kenyamanan pelanggan, SPBU harus memperbaiki dan meningkatkan sarananya.
Anggota Komite BPH Migas lainnya, Wahyudi Anas, juga memberi peringatan kepada pengelola SPBU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tentang kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menekankan betapa pentingnya meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi. Wahyudi menambahkan bahwa tidak mematuhi peraturan dapat menyebabkan sanksi. Termasuk tagihan tambahan yang akan terbayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.
Untuk menjaga pengawasan, kegiatan tersebut terlakukan secara acak di wilayah Kalimantan Selatan dengan bantuan Syukra Mulia Rizki, Manajer Branch Sales PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kalimantan Selatan. Langkah-langkah ini terambil untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berkaitan dengan penyaluran BBM subsidi dan untuk menjaga integritas program subsidi BBM.