BPIP Mengevaluasi Konsistensi Aturan Hukum dengan Prinsip Pancasila
Bandung, Penjuru – Darmansjah Djumala, anggota Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap konsistensi antara aturan hukum dan perundang-undangan dengan prinsip – prinsip Pancasila.
“Dalam kerjasama dengan berbagai universitas dan para ahli, saat ini BPIP tengah mengidentifikasi berbagai aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Djumala dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Djumala, langkah ini sesuai dengan salah satu mandat BPIP, yaitu mengevaluasi keselarasan kebijakan dengan prinsip-prinsip Pancasila, termasuk aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat.
Djumala juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya adalah perda yang bersifat diskriminatif berdasarkan SARA.
Dia menyatakan bahwa peraturan daerah yang bersifat diskriminatif tersebut, jika tidak ditangani secara bijak, dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.
“Dengan melibatkan pihak-pihak terkait, pendekatan dari bawah diharapkan dapat menghindari terciptanya perda yang bersifat diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” ujarnya.
Djumala juga menyoroti kebijakan publik yang masih bias gender. Dia mencontohkan bahwa masih ada kebijakan yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus wanita, seperti ukuran toilet yang sama untuk pria dan wanita.
“Saat ini, masih ada kebijakan yang kurang memperhatikan aspek gender. Misalnya, terkait ukuran toilet yang dibuat sama besar untuk pria dan wanita. Padahal, kebutuhan wanita akan toilet cenderung lebih banyak,” jelasnya.
“Membiarkan wanita harus antre lebih lama di toilet merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’,” tambah Djumala.
Oleh karena itu, Djumala menekankan pentingnya adanya kajian akademik dan diskusi publik yang mendalami keselarasan peraturan daerah, regulasi, hukum, dan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.