KPK Akan Ungkap Bukti Pidana Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani, mengungkapkan bahwa tim jaksa KPK telah siap untuk membuktikan keterlibatan 15 terdakwa dalam kasus pungutan liar dan pemerasan yang terjadi di Rutan Cabang KPK. Bukti-bukti terkait akan diajukan dalam persidangan di pengadilan.
“Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses oleh Panmud Tipikor,” jelas Titto melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/7).
Kasus ini terbagi dalam dua jilid dakwaan. Jilid pertama mencakup terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim. Sedangkan jilid kedua melibatkan Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Para terdakwa akan dihadapkan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, tim jaksa juga akan mengungkap peran para tahanan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa. Nama-nama yang disebutkan antara lain Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak. Total uang yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar.
Pada 24 April lalu, KPK telah mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan KPK. Pemeriksaan menunjukkan bahwa 66 pegawai tersebut melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK memutuskan untuk memberhentikan mereka sebagai PNS, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. Pemberhentian ini berlaku efektif 15 hari setelah keputusan disiplin diserahkan kepada pegawai terkait.
Keputusan pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran internal dan menegakkan prinsip zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Selain itu, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa ada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Dari jumlah tersebut, 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).