BPOM Mengajak Masyarakat untuk Tertib dalam Penggunaan Skincare Beretiket Biru
Rizka Andalucia, Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI, mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dalam penggunaan obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru.
Skincare beretiket biru adalah produk obat perawatan kulit yang biasanya diresepkan oleh dokter kepada pasien dalam bentuk racikan. Karena itu, penggunaannya tidak bisa disamakan untuk semua orang.
“Obat dengan label biru digunakan secara terbatas, dibuat secara terbatas, untuk keperluan individual, atau untuk orang tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Rizka menyinggung bahwa saat ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan skincare berlabel biru, baik melalui penjualan langsung maupun daring.
“Padahal skincare berlabel biru harus dibuat secara individual dan langsung, sehingga tidak bisa disimpan untuk jangka waktu lama,” tambahnya.
Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat berbahaya dan merusak kulit jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Oleh karena itu, BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya.
BPOM juga berupaya mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Ini adalah langkah bersama kami untuk memastikan bahwa kosmetik yang digunakan oleh masyarakat aman dan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rizka.
Rizka juga mengajak dokter spesialis kulit yang memiliki resep atau ramuan skincare tertentu yang berkhasiat, teruji secara klinis, dan dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mendaftarkan racikan mereka ke BPOM. Hal ini akan membuat skincare tersebut menjadi resmi, berizin, dan dapat dijual secara bebas.