BPOM : Lebih dari 1.100 Produk Sirop Obat Aman Digunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa lebih dari 1.100 produk sirop obat dari 102 industri farmasi telah dianggap aman untuk digunakan sesuai dengan aturan pakai. Selain itu, ada 54 produk tambahan yang memenuhi persyaratan setelah perbaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli hingga 6 September 2023.
Hingga tanggal 6 September 2023, sekitar 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang diperiksa telah memenuhi ketentuan dan dianggap aman jika digunakan sesuai petunjuk penggunaan. BPOM terus melakukan verifikasi terhadap bahan baku dan produk sirop obat berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku berkala, mengikuti standar terbaru, serta informasi lain yang diperlukan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efektivitas obat.
BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan sebelum dan setelah produk masuk ke pasar, mendorong industri farmasi untuk meningkatkan sistem mutu mereka, dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. BPOM juga mengajak produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri jika ditemukan masalah yang dapat memengaruhi kualitas dan keamanan produk, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli obat hanya dari sumber resmi seperti apotek, toko obat berlisensi, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika membeli obat secara online, pastikan untuk memilih toko resmi atau apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Informasi lebih lanjut tentang produk sirop obat yang aman dapat diakses melalui situs web resmi BPOM: https://www.pom.go.id/sirop-aman.