Dapatkah Peserta BPJS Kesehatan Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan?
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hendak berobat ke rumah sakit umumnya diharuskan membawa surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Surat rujukan tersebut merupakan syarat untuk menjamin biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan. Namun, terkadang ada peserta yang ingin langsung pergi ke rumah sakit tanpa harus meminta surat rujukan terlebih dahulu, karena dianggap lebih efisien tanpa harus antre atau berurusan dengan FKTP. Namun, apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan?
Peserta BPJS Kesehatan Berobat Ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN yang langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan tidak akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan. Rizzky menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Pertama, peserta harus mengakses FKTP seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara yang menjadi tempat pendaftaran peserta. Jika diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, barulah peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, ada pengecualian untuk kasus gawat darurat. Rizzky menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus melampirkan surat rujukan. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk rumah sakit atau FKRTL.
Kriteria Boleh Berobat Ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan
Kriteria gawat darurat tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Menurut Permenkes tersebut, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Kriteria gawat darurat meliputi ancaman terhadap nyawa, gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kebutuhan akan tindakan segera.
Dokter pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya bertanggung jawab dalam menentukan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak. Jika pasien memenuhi kriteria tersebut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan. Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya pengobatan tersebut.
Dengan demikian, peserta JKN sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan hanya berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan dalam kasus gawat darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.