spot_img

Dapatkah Peserta BPJS Kesehatan Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan?

Date:

Dapatkah Peserta BPJS Kesehatan Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan?

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hendak berobat ke rumah sakit umumnya diharuskan membawa surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Surat rujukan tersebut merupakan syarat untuk menjamin biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan. Namun, terkadang ada peserta yang ingin langsung pergi ke rumah sakit tanpa harus meminta surat rujukan terlebih dahulu, karena dianggap lebih efisien tanpa harus antre atau berurusan dengan FKTP. Namun, apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan?

Peserta BPJS Kesehatan Berobat Ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN yang langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan tidak akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan. Rizzky menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Pertama, peserta harus mengakses FKTP seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara yang menjadi tempat pendaftaran peserta. Jika diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, barulah peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, ada pengecualian untuk kasus gawat darurat. Rizzky menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus melampirkan surat rujukan. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk rumah sakit atau FKRTL.

Kriteria Boleh Berobat Ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan

Kriteria gawat darurat tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Menurut Permenkes tersebut, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Kriteria gawat darurat meliputi ancaman terhadap nyawa, gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kebutuhan akan tindakan segera.

Dokter pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya bertanggung jawab dalam menentukan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak. Jika pasien memenuhi kriteria tersebut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan. Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya pengobatan tersebut.

Dengan demikian, peserta JKN sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan hanya berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan dalam kasus gawat darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...