Dewan Pengawas KPK Menggelar Sidang Etik Terkait Dugaan Pungutan Liar di Rutan KPK
Pada hari Rabu, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang etik karena dugaan pungutan liar di Rutan KPK.
Menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, sidang tersebut dihadiri oleh sembilan puluh pegawai KPK yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka. Untuk sebagian besar peserta, proses sidang dibagi menjadi enam sesi, dan tiga orang lainnya akan menjalani sesi tersendiri.
Di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Syamsuddin Haris menyatakan, “Pada dasarnya, sidang berjalan seperti biasanya. Sebanyak 90 orang ini dibagi dalam enam sesi, sementara sisanya tiga orang.”
Fokus sidang etik adalah penyalahgunaan wewenang oleh pegawai KPK. Syamsuddin menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang ini melibatkan banyak staf, dengan jumlah tertinggi mencapai sembilan puluh.
Direncanakan bahwa sidang etik ini akan dilakukan secara maraton setiap hari. Sidang terhadap sembilan puluh orang tersebut akan dilanjutkan oleh Dewas KPK terhadap tiga orang lainnya, yang diduga termasuk pimpinan mereka.
Sebelum ini, Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang di Rutan KPK terkait dugaan pungli. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas menyimpulkan bahwa 93 orang layak menjalani sidang kode etik karena ada cukup bukti dan alasan untuk melakukannya.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa nilai pungli di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. Meskipun jumlah pungli bervariasi, dengan yang terbesar mencapai Rp504 juta, Dewas KPK menegaskan bahwa mereka serius menangani dugaan pelanggaran etika ini.
Proses sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK menjadi langkah kritis dalam menanggapi dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dengan komitmen serius dalam menjalankan keadilan dan integritas, harapannya adalah bahwa sidang ini akan menghasilkan keputusan yang adil, memperkuat sistem pemberantasan korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.