Dilarang! Pedagang Tidak Boleh Menjajakan Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengeluarkan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk menjajakannya di pinggir jalan atau di atas trotoar sepanjang jalur utama dan protokol Cianjur. Selain itu, mereka juga dilarang menjual hewan kurban yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyampaikan hal ini di Cianjur pada hari Selasa. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran kepada pedagang hewan kurban untuk secara rutin memeriksakan hewan-hewan yang akan dijual, guna memastikan kesehatan dan keamanannya, bekerja sama dengan dinas terkait.
“Selain Surat Edaran, petugas dari dinas peternakan secara rutin melakukan pemantauan, khususnya terhadap hewan ternak yang berasal dari luar kota, sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit yang mungkin dibawa oleh hewan tersebut ke Cianjur,” katanya.
Dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap yang tetap menjual hewan kurban di pinggir jalan, karena hal tersebut dianggap dapat merusak pemandangan dan keindahan kota. Sebagai alternatif, pihaknya mendorong pedagang untuk menjual hewan kurban di pasar hewan atau peternakan.
“Silakan berjualan di tempat yang sudah disediakan di pasar hewan di Jalan Siliwangi. Kami meminta agar tidak melanggar, karena berjualan di pinggir jalan dapat merusak pemandangan kota,” tegasnya.
Sementara itu, menjelang hari raya kurban, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Cianjur, meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap hewan kurban yang beredar di wilayah tersebut.
Drh Harisudin, Dokter Hewan dari DPKHP Cianjur, menjelaskan bahwa sekitar 2.900 ekor sapi dan sekitar 10.000 ekor domba telah didata sebagai hewan kurban yang disediakan oleh pedagang dan peternak di Cianjur. Sebagian besar sapi berasal dari luar Cianjur, seperti NTT, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, sehingga pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara ketat.
Sementara untuk domba dan kambing yang sebagian besar berasal dari lokal Cianjur, pemeriksaan rutin dilakukan oleh pemiliknya, dan petugas juga melakukan pengecekan secara aktif untuk memastikan hewan kurban tersebut dalam kondisi sehat.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan, khususnya 14 hari menjelang Idul Adha 1445 H, di mana petugas kesehatan hewan akan melakukan pengecekan masif terhadap hewan kurban yang dijual,” ungkapnya.