Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Memperingatkan Pengelola Tempat Pembuangan Sampah tentang Cara Menghentikan Kebakaran
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah meminta pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah untuk mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah kebakaran.
“Selain berpatroli dan melakukan pemantauan berkala, kami meminta para pengelola TPA untuk melakukan upaya pencegahan dengan menangkap gas metan dan mengukur suhu di tumpukan sampah,” kata Widi Hartanto, Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah.
Untuk mengurangi ruang gerak oksigen (O2) dan gas metan (CH4), pengelola TPA sampah harus rutin menutup dan memadatkan lapisan tanah.
“Mapping sumber air dari TPA juga diperlukan untuk mengidentifikasi sumber air jika terjadi kebakaran. Ini penting untuk menentukan sumber api,” kata Widi.
Menurutnya, TPA sampah yang masih terbuka dan tidak tertutup tanah memiliki potensi besar untuk terbakar jika tidak ada pengawasan yang memadai oleh pihak terkait. Karena itu, pengelola TPA sering melakukan patroli dan memadamkan api segera setelah menemukan titik api.
Widi juga mengatakan bahwa gas metan yang keluar dari tumpukan sampah dapat terpapar api atau panas, menyebabkan kebakaran di TPA.
Secara keseluruhan, DLHK Provinsi Jawa Tengah telah memberikan pedoman teknis kepada pengelola TPA sampah mengenai cara mencegah dan menghentikan kebakaran.