DPR : Durasi Cuti Melahirkan Biasanya 3 Bulan, Namun Dapat Diperpanjang Menjadi 6 Bulan sesuai UU KIA
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily, mengklarifikasi bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah menjadi undang-undang (UU) KIA, cuti melahirkan sebenarnya hanya tiga bulan. Namun, UU KIA memungkinkan perpanjangan menjadi enam bulan jika dokter menilai ibu membutuhkan waktu pemulihan ekstra. Ace menekankan perlunya penerapan aturan ini oleh pemerintah sesegera mungkin.
Syarat-Syarat Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan Menurut UU KIA
Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan: tiga bulan pertama minimal dan tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi khusus ini mencakup masalah kesehatan ibu, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran (Pasal 4 ayat (5)). Perpanjangan hingga enam bulan dapat diberikan jika bayi mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi (Pasal 4 ayat (4)). Pemberi kerja bertanggung jawab memberikan cuti ini selama 3-6 bulan.
Perhitungan Gaji Selama Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan
Pasal 5 UU KIA menjamin bahwa ibu yang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya. Mereka tetap berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Jika tidak, pemerintah memberikan bantuan hukum. Selama 3 bulan atau 6 bulan ibu akan menerima gaji penuh untuk 3 bulan pertama, gaji penuh untuk bulan ke-4, dan 75% dari upah untuk bulan kelima.
Perlindungan Bagi Ibu Yang Keguguran
UU KIA juga memberikan perlindungan bagi ibu yang mengalami keguguran. Mereka berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dokter. Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mendukung kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup, mendukung pemberian ASI eksklusif, serta mendampingi dalam pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.
Inilah upaya pengaturan UU KIA mengenai perpanjangan cuti melahirkan hingga enam bulan, serta hak-hak yang diberikan kepada ibu pekerja saat melahirkan.