spot_img

Komnas Perempuan dorong pemerintah susun regulasi pekerja rumahan

Date:

Jakarta – Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar membuat regulasi tentang pengaturan khusus bagi pekerja rumahan sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mendorong pemerintah pusat untuk segera membuat peraturan pemerintah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan melalui permenaker tentang pengaturan khusus bagi pekerja rumahan sebagai implementasi pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Pasal 3 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,” kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Hal ini, kata dia, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XX/2022 tentang Permohonan Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Selain itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang pekerja rumahan lewat peraturan daerah (perda) melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Komnas Perempuan juga meminta semua pihak terkait untuk berkoordinasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut sehingga tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan.

“Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait untuk saling berkoordinasi penuh dalam proses penyusunan regulasi khusus terkait pekerja rumahan, sehingga regulasi yang ada sesuai dengan kekhasan profesi tersebut dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan,” katanya.

Pihaknya juga meminta masyarakat sipil dan media khususnya lembaga-lembaga yang fokus dengan isu pekerja rumahan dapat mengawal penyusunan peraturan di tingkat pusat maupun daerah tentang kebijakan pencegahan praktik diskriminasi, pelanggaran hak pekerja, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja rumahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...