Andi Rio Idris Padjalangi, anggota Komisi III DPR RI, telah mengingatkan para konten kreator dan selebgram agar tidak mempromosikan konten judi online di media sosial demi keuntungan pribadi. Ini bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Andi Rio menyoroti penyalahgunaan media sosial oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan para konten kreator dan selebgram agar tidak tergoda oleh potensi keuntungan instan, yang dapat berakhir dengan konsekuensi hukum serius.
Andi Rio memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku konten judi online. Namun, ia menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran dana dalam judi online melalui kerja sama dengan lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia berharap bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya fokus pada penangkapan selebgram, melainkan juga mencakup tokoh-tokoh utama di balik bisnis judi online. Menurut Andi Rio, mengungkap sumber aliran dana, asal (dalam negeri atau luar negeri), dan kewarganegaraan yang terlibat dalam pengendalian judi online adalah penting.
Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Andi Rio juga mengingatkan masyarakat agar tidak terperangkap dalam strategi judi online yang menjanjikan keuntungan cepat namun berisiko merugikan secara finansial. Ia meyakini judi tidak akan membuat seseorang kaya, melainkan hanya menyebabkan penderitaan.
Andi Rio berharap agar kepolisian dapat berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas situs dan akun media sosial yang menyebarkan konten judi online di Indonesia.