Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk melakukan pencatatan ulang objek pajak alat berat guna meningkatkan perolehan pajak pada tahun 2024.
Wahyudin menyatakan, ‘Perlu dilakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlah objek pajak alat berat sesuai dengan kondisi lapangan demi mencapai target maksimal.’
Ia memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri melalui Bapenda karena telah memasukkan pajak alat berat sebagai objek pajak baru di tahun 2024 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wahyudin menekankan bahwa selama ini PAD daerah itu tergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga dibutuhkan inovasi dan kerja keras dinas terkait untuk menggali potensi sektor pajak lainnya.
Selain itu, Wahyudin juga mendorong Bapenda untuk lebih mengoptimalkan pajak air permukaan dan tenaga kerja asing (TKA) di tahun anggaran 2024. Menurutnya, penerimaan dari kedua objek pajak tersebut masih rendah meskipun memiliki potensi besar.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menargetkan penerimaan pajak alat berat sekitar Rp3 miliar di tahun 2024, dengan pungutan dimulai pada bulan Januari 2024. Saat ini, sudah ada sekitar 250 unit objek pajak alat berat yang telah terdata di semua unit pelayanan teknis (UPT) Bapenda Kepri, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah karena proses pendataan masih berlangsung di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.