spot_img

DPRD Kota Pariaman Mengusulkan Ranperda untuk Mencegah Pergeseran Budaya Daerah

Date:

Peraturan Daerah untuk Pemeliharaan Kebudayaan dan Pendidikan Keagamaan Diusulkan oleh Dewan Perwakilan Kota Pariaman, Sumatera Barat

Dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat, kebudayaan lokal menghadapi banyak tantangan, seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan informasi. Akibatnya, mereka percaya bahwa peraturan daerah harus dibuat untuk mempertahankan adat dan memajukan budaya lokal.

Pada hari Senin (18/9), Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Mulyadi, menyatakan bahwa dampak dari berbagai kesulitan ini adalah pergeseran nilai-nilai budaya daerah yang sebelumnya memiliki nilai sakral, yang menjadi perhatian karena potensi kehilangan nilai-nilai tersebut.

Pada hari Senin, Mulyadi memberikan Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Pariaman di Pariaman, mengatakan, “Kami mengusulkan dua rancangan peraturan daerah, yaitu Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan serta Fasilitasi Pendidikan Keagamaan.”

Dalam hal Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan, Mulyadi menjelaskan bahwa DPRD Kota Pariaman mengajukan rancangan peraturan daerah ini karena belum adanya peraturan yang memadai untuk mengatur pendidikan keagamaan sesuai keinginan masyarakat Pariaman.

Selain itu, dia menyebutkan beberapa masalah yang dihadapi pendidikan keagamaan di Kota Pariaman, seperti kekurangan fasilitas, infrastruktur, dan dana yang memadai. Institusi seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) juga menghadapi banyak tantangan.

Mulyadi juga menekankan bahwa banyak lembaga pendidikan keagamaan, termasuk MDTA dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), belum memiliki izin dari Kementerian Agama. Akibatnya, pembinaan dan penilaian selama ini tidak berjalan dengan baik.

Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, dua ranperda inisiatif telah disusun oleh DPRD Kota Pariaman. Akademisi, instansi terkait, dan para ahli terkait berkontribusi pada rencana akademik ini.

“Naskah akademis ini telah melalui uji publik untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan diadopsi nantinya akan memenuhi standar keadilan dan kebutuhan masyarakat Pariaman,” kata Mulyadi.

Sementara itu, rapat paripurna dijadwalkan pada hari Selasa untuk menentukan tanggapan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, terhadap dua ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Pariaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...