Partai-Partai Pengusung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

2 Min Read

Partai-Partai Pengusung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

Jalan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024 semakin terbuka lebar, berkat dukungan dari sejumlah partai politik. Dukungan tersebut disampaikan melalui penyerahan surat rekomendasi dan pernyataan resmi dari para elite partai.

Berikut adalah daftar partai politik yang telah menyatakan dukungan mereka untuk Bobby Nasution sebagai calon gubernur Sumut :

  • Golkar
    Golkar memberikan dukungannya kepada Bobby dengan penyerahan surat tugas dari Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, pada 19 Juni 2024. Golkar merupakan partai dengan kursi terbanyak di DPRD Sumatera Utara, yakni 22 kursi.
  • Gerindra
    Menurut detikSumut, pada 19 Juni, Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Sugiat, mengungkapkan kegembiraannya atas dukungan Golkar untuk Bobby. Sugiat menyatakan bahwa dukungan Golkar menambah peluang kemenangan Bobby di Pilgub Sumut. Bobby adalah kader Gerindra setelah keluar dari PDIP, dan Gerindra memiliki 13 kursi di DPRD Sumut.
  • NasDem
    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan dukungan untuk Bobby dalam Pilgub Sumut ketika ditanya mengenai calon yang diusung partainya. NasDem memiliki 12 kursi di DPRD Sumut.
  • PAN
    PAN juga telah memberikan surat penugasan kepada Bobby untuk maju dalam Pilgub. PAN memiliki enam kursi di DPRD Sumut.
  • Demokrat
    Partai Demokrat telah menyatakan dukungan untuk Bobby. Demokrat memiliki lima kursi di DPRD Sumut.
  • PKB
    Terbaru, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memberikan surat rekomendasi kepada Bobby. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, di DPP PKB, Jakarta, pada Kamis (4/7). PKB memiliki empat kursi di DPRD Sumut.

Dengan dukungan dari enam partai politik tersebut, Bobby Nasution telah mengantongi 62 kursi dari total 100 kursi DPRD Sumut. Ia telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Sumut, yang memerlukan dukungan minimal 20 kursi sesuai dengan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

SOURCES: CNN Indonesia
Share This Article
Leave a comment