spot_img

GAPPRI Menolak RPP Terkait Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau

Date:

GAPPRI Menolak Draf RPP yang Menganggap Produk Tembakau sebagai Ilegal.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dengan tegas menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau. GAPPRI menyatakan bahwa draf RPP tersebut cenderung bersifat terbatas dan membuat produk tembakau ilegal.

Pada hari Jumat, Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI, menyampaikan pernyataannya di Jakarta. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Sesuai dengan Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan, pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau adalah salah satu elemen yang dibahas dalam RPP ini.

Berbagai pasal dalam draf RPP yang telah tersebar luas mengatur larangan produk tembakau, seperti iklan, displai produk, dan penjualan eceran atau batang.

Henry Najoan menekankan fakta bahwa, sebanyak enam kali, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa produk tembakau adalah produk legal, yang dibuktikan dengan pemberlakuan cukai. Putusan MK No. 54/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 57/PUU-IX/2013, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017 termasuk di antara putusan-putusan ini.

Ia berpendapat bahwa, karena produk tembakau adalah produk yang sah secara hukum, peraturan terkait seharusnya memperlakukan produk ini dengan cara yang sama seperti peraturan untuk barang lain yang sah. Henry Najoan juga menekankan konsekuensi ekonomi dari kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang berpotensi menghancurkan ekosistem pertembakauan.

Menurutnya, sekitar enam juta orang bergantung pada industri hasil tembakau. Ini termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja di pabrik, periklanan, pekerja logistik dan transportasi, serta bisnis pendukung lainnya. Jika ekosistem tembakau runtuh, itu bisa memiliki akibat yang serius bagi mereka.

GAPPRI mengusulkan agar draf RPP mengubah bagian yang melarang menjadi pengendalian. Mereka berpendapat bahwa model pengaturan yang ada dalam draf RPP saat ini akan berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi, terutama karena banyaknya masalah yang dihadapi industri hasil tembakau.

Kajian GAPPRI menemukan bahwa undang-undang saat ini telah menimbulkan tantangan bagi industri hasil tembakau. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 pada tahun 2022. Produksi tembakau juga terus menurun dari 346 miliar batang pada tahun 2013 menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022.

Selain itu, penelitian tersebut menunjukkan bahwa kontribusi IHT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun dari 5,05 persen pada tahun 2018 menjadi 4,18 persen pada tahun 2022, dan turun lagi menjadi 4,05 persen pada triwulan pertama tahun 2023. Melalui pendapatan cukai sebesar Rp218,6 triliun pada tahun 2022, industri hasil tembakau juga berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

GAPPRI berharap draf RPP akan memberikan kepastian usaha bagi IHT kretek nasional dengan menerapkan prinsip kemanusiaan, kebangsaan, keusantaraan, dan keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...