Gibran Rakabuming Raka Resmi Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa (16/7/2024). Proses pengunduran diri ini terjadi di tengah persiapan Gibran untuk memulai peran barunya sebagai Wakil Presiden terpilih, yang akan dilantik pada Oktober mendatang. Pengunduran diri Gibran diumumkan melalui pengajuan resmi yang disampaikan langsung ke DPRD Kota Solo.
Pada siang hari tersebut, Gibran tiba di kantor DPRD Solo dengan mobil dinas berpelat nomor AD 1 A sekitar pukul 14.50 WIB. Ia mengenakan batik merah yang menjadi ciri khasnya. Gibran didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, yang juga turut hadir dalam momen penting ini. Sebelumnya, Teguh telah mengonfirmasi bahwa Gibran akan menyerahkan surat pengunduran diri pada hari ini.
Sesampainya di Gedung DPRD Solo, Gibran dan Teguh disambut oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, beserta jajaran pimpinan DPRD lainnya, seperti Taufiqurrahman dari Golkar, Achmad Sapari dari PAN, dan Sugeng Riyanto dari PKS. Mereka menyambut kedatangan Gibran di depan tangga menuju ruang pimpinan DPRD Solo.
Saat memasuki gedung dewan, Gibran memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media yang mengajukan pertanyaan tentang keputusan pengundurannya. Ia hanya menyatakan, “Nanti saja. Ketemu Pak Ketua (DPRD) dulu.” Sikap ini menunjukkan bahwa Gibran lebih memilih untuk fokus pada proses resmi pengunduran dirinya daripada merespons pertanyaan media.
Pengunduran diri Gibran akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Solo. Rapat tersebut bertujuan untuk memproses dan memberikan persetujuan resmi terhadap keputusan pengunduran diri Gibran. Setelah mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna, surat pengunduran diri Gibran akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah surat pengunduran diri diterima oleh Kemendagri, akan dikeluarkan SK yang berisi pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, SK tersebut juga akan mencakup penunjukan pelaksana tugas (plt) Wali Kota untuk memastikan kelancaran pemerintahan di kota tersebut selama proses transisi.
Pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo merupakan langkah signifikan menjelang pelantikan jabatan barunya sebagai Wakil Presiden. Dengan adanya perubahan ini, DPRD Solo dan Kemendagri akan segera melakukan langkah-langkah administrasi untuk memastikan bahwa kekosongan jabatan tersebut dapat diisi dengan cepat dan efektif agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kota Solo.