Harga Bahan Pokok Meningkat, OJK Mengungkap Modus Penipuan Berpotensi Tinggi Menjelang Ramadhan
Bandung, Penjuru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan menjelang Ramadhan 2024. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa hal ini terkait dengan peningkatan kebutuhan masyarakat yang biasanya terjadi pada periode tersebut.
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Februari 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube OJK pada Senin (4/3/2024), Friderica menyatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menjadi ancaman di masa mendatang. Bahkan, jumlah laporan terkait pinjol ilegal diperkirakan akan meningkat dari bulan sebelumnya, dengan mencapai 1.400 laporan.
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi menjelang Ramadhan adalah transfer dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan penerima. Friderica menjelaskan bahwa setelah dana masuk ke rekening korban, mereka kemudian dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut dengan bunga yang besar. Terkadang, pelaku juga mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak mau membayar.
Friderica menyarankan agar korban segera melaporkan ke bank terkait dan meminta blokir atas dana yang masuk tanpa izin. Selain itu, korban juga disarankan untuk melaporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di alamat kontak157.ojk.go.id. Dia juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan dana yang tidak pernah mereka ajukan.
Di samping itu, penawaran promo paket perjalanan umrah dengan harga tidak masuk akal juga perlu diwaspadai. OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran tersebut, karena beberapa di antaranya mungkin merupakan modus penipuan.
Friderica juga mengingatkan bahwa penipuan melalui pengiriman bingkisan atau parsel melalui WhatsApp (WA) semakin marak. Modus ini memungkinkan pelaku untuk mencuri data pribadi korban hanya dengan mengeklik tautan atau aplikasi yang dikirim.
Untuk melaporkan kasus-kasus penipuan menjelang Ramadhan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui berbagai kanal, seperti situs kontak157.ojk.go.id, telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melaporkan nomor ponsel pelaku penagihan ilegal ke platform aduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di laman aduannomor.id.
Aduan yang dilaporkan harus disertai dengan bukti pendukung, seperti tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan. Penting juga untuk mencantumkan identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak berwenang. Jika terjadi ancaman atau intimidasi, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kepolisian terdekat melalui situs https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Untuk modus penipuan terkait promo umrah atau pengiriman parsel melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada Kemenkominfo dan penegak hukum untuk tindak lanjut yang diperlukan.