Penjabat Gubernur DKI Jakarta Klarifikasi Perbedaan Antara JakLingko dan Mikrotrans
Sebagaimana dinyatakan oleh Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, JakLingko dan Mikrotrans adalah dua entitas yang berbeda dalam sistem transportasi publik.
Heru menjelaskan bahwa Mikrotrans adalah mobil yang digunakan, dan JakLingko adalah sistem pembayaran. Dia membandingkannya dengan gedung Balai Kota yang memiliki Blok G, tetapi tetap berbeda dengan Balai Kota, kata dia dalam acara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, terkait demonstrasi yang menyatakan pergantian nama JakLingko menjadi Mikrotrans, yang menjadi perdebatan di media sosial.
Selain itu, ia menyatakan bahwa sistem pembayaran JakLingko masih beroperasi, dan bahwa JakLingko belum diubah menjadi Mikrotrans.
Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Mikrotrans telah menjadi bagian dari sistem manajemen JakLingko sejak awal. Menurut Pergub Nomor 68 Tahun 2021, integrasi transportasi ini mencakup berbagai jenis kendaraan seperti MRT, LRT, TransJakarta, angkutan pengumpan (feeder), dan layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko.
JakLingko telah mengintegrasikan berbagai sistem operasional, termasuk infrastruktur, layanan atau rute, data dan informasi, serta sistem tarif dan pembayaran. Sejak 2018, Mikrotrans telah diubah oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghubungkannya dengan transportasi publik lainnya.
Mikrotrans melayani di 83 rute di jalan-jalan Jakarta. Tujuan kehadirannya adalah untuk membuat orang lebih mudah menggunakan transportasi umum untuk pergi ke aktivitas atau dari rumah atau kantor.