Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi Mengeluarkan Instruksi untuk Pemberantasan Judi Online dan Judi Slot
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalami perubahan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang tersebut.
Dalam intinya, undang-undang tersebut memiliki ketentuan yang mengatur tentang pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur perjudian. Selain itu, terdapat Pasal 426 dan Pasal 427 dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang menjelaskan tentang sanksi pidana bagi individu yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau terlibat dalam perusahaan perjudian.
Instruksi Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 14 September ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, serta kepada seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai yang bekerja di unit dan satuan kerja yang berada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam Instruksi Menteri ini, Dirjen Aptika diberikan arahan untuk melakukan upaya preventif dan proaktif dalam rangka memberantas berbagai bentuk konten judi online dan/atau judi slot di berbagai platform digital, termasuk media sosial, dalam waktu tujuh hari sejak instruksi ini diterbitkan. Selanjutnya, evaluasi secara berkala harus dilakukan di semua platform untuk mencegah munculnya kembali konten yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot.
Selain itu, Dirjen Aptika juga diminta untuk melakukan upaya preventif dan proaktif dalam mengatasi konten judi online dan/atau judi slot yang mungkin muncul di situs-situs yang terkait dengan kementerian, lembaga, atau daerah dalam waktu tujuh hari sejak instruksi ini dikeluarkan. Upaya evaluasi berkala juga harus terus dilakukan untuk menghindari munculnya kembali konten tersebut.
Instruksi ini juga mengarahkan Dirjen Aptika untuk mengidentifikasi secara berkala nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan dalam aktivitas judi online dan/atau judi slot. Selain itu, penting untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara luas dan efektif kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung kampanye anti judi online dan/atau judi slot.
Dirjen Aptika juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet, mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten. Mereka harus memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka operasikan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam melaksanakan instruksi-instruksi ini, Dirjen Aptika diharapkan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan semua pihak yang terkait, termasuk penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan daerah, penyelenggara nama domain internet Indonesia, otoritas perbankan, penyelenggara jasa internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, serta pihak-pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan masalah judi online dan/atau judi slot hingga ke akar-akarnya.
Seluruh pejabat tinggi, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai yang bekerja di unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diinstruksikan untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah aktivitas yang terkait dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun. Sebaliknya, mereka diminta untuk aktif mendukung kampanye anti judi online dan/atau judi slot.