Istana : DKI Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres IKN Belum Diterbitkan
Bandung, Penjuru – Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih tetap berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan beberapa pihak yang mengklaim bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota.
Salah satunya adalah Baleg DPR, yang menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, status Jakarta telah berakhir pada tanggal 15 Februari yang lalu. Hal ini merupakan implikasi dari Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dini menjelaskan bahwa terdapat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta hingga tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini.
Namun, mengenai kapan Keppres tersebut akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” tambahnya.
Dini juga menjelaskan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan. Menurutnya, tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid baru.
“Dalam pasal 43 ayat (1), dijelaskan bahwa tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dini kembali menegaskan bahwa IKN Nusantara baru akan efektif secara hukum menjadi Ibu Kota jika Presiden mengeluarkan Keppres terkait hal tersebut.
Dini juga menjamin bahwa pemerintah akan berupaya agar rentang waktu antara penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.
“Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujar Dini.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sebelumnya juga menyatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah kehilangan statusnya pada tanggal 15 Februari. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU IKN.
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman.
Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’
Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit. Di sisi lain, Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.