KASN Temukan 183 ASN Melanggar Netralitas pada Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari total 403 ASN yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya kecenderungan pelanggaran yang masih tinggi di kalangan ASN.
Dalam siaran yang disampaikan melalui akun YouTube KASN RI, Jakarta, pada hari Selasa, Tasdik juga mencatat bahwa sebanyak 97 ASN atau sekitar 53 persen di antaranya telah dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Perbandingan data ini menunjukkan kebutuhan akan penyelidikan lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu serta dukungan dari organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi.
Tasdik menyoroti fakta bahwa pelanggaran yang paling merusak dan nekat berasal dari penggunaan sumber daya birokrasi, yang meliputi rekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi dukungan anggaran, serta bentuk-bentuk dukungan lainnya yang berpotensi memberikan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
Fenomena ini tidak hanya menciptakan politisasi birokrasi, tetapi juga mendorong birokrasi untuk terlibat secara aktif dalam ranah politik. Dampaknya, etika ASN tergerus dalam kondisi politik yang semakin tidak menentu, menghadirkan dilema besar bagi ASN untuk tetap netral.
Kondisi ini menunjukkan bahwa hampir seluruh unsur ASN dari tingkat puncak hingga bawah memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran netralitas, termasuk PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, dan PPNPN di berbagai jenjang. Bahkan, banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara yang terlibat secara langsung dalam tim pemenangan pasangan calon tertentu.
Dengan demikian, upaya untuk menjaga netralitas ASN menjadi sangat penting guna menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.