Kemendag Meminta Relaksasi dari Pembatasan Angkutan Logistik saat HBKN
Bandung, Penjuru – Dalam sebuah rapat koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta pada hari Senin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan permintaan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan relaksasi dalam pengangkutan logistik atau ekspor dan impor dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN.
Isy mengungkapkan permintaannya kepada Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman, Andre Mulpyana, dalam rapat tersebut. Menurutnya, relaksasi ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri terutama saat HBKN Idul Fitri, termasuk saat Natal dan tahun baru.
Selain itu, Isy juga mengusulkan agar ekspor dan impor dapat dikecualikan dari pembatasan angkutan darat. Hal ini disebabkan karena pembatasan tersebut dapat mengganggu suplai dalam negeri, terutama untuk barang pokok. Dari segi ekspor, relaksasi tersebut memungkinkan para pelaku usaha untuk tetap dapat mengirim barang secara efisien dan tepat waktu, tanpa terkendala oleh pembatasan logistik yang berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.
Isy juga meminta agar air minum dalam kemasan dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat, mengingat kebutuhan pokok masyarakat akan air minum tersebut. Meskipun tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok menurut Perpres Nomor 71, air minum dalam kemasan merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Andre Mulpyana menyatakan bahwa harapan dan permintaan Kemendag tersebut telah dicatat dan akan segera dilaporkan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Ini termasuk prioritas kargo terutama kargo pangan.
Permintaan relaksasi dari Kemendag kepada Kemenhub menyoroti pentingnya kelancaran pengangkutan logistik dalam memastikan ketersediaan bahan pokok dan memperlancar alur perdagangan, khususnya saat Hari Besar Keagamaan Nasional.