Kemendag Menyatakan Kenaikan Harga HPE Pertambangan pada Februari 2024
Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagian besar komoditas pertambangan mengalami kenaikan harga HPE pertambangan selama Februari 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan oleh permintaan yang meningkat untuk produk pertambangan seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng di pasar global, menurut Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, Budi menyatakan bahwa mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sedangkan untuk konsentrat timbal, pada periode ini masih mengalami penurunan.
Harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada Februari 2024 dipengaruhi langsung oleh kenaikan harga komoditas tambang ini. Konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng adalah beberapa produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata selama periode tersebut.
Harga konsentrat besi laterit (gutit, hematit, dan magnetit) dengan kadar besi lebih dari 50% dan Al2O2 + SiO2 lebih dari 10% naik sebesar 2,22%. Sebaliknya, harga konsentrat seng (Zn lebih dari 51%) naik sebesar 1,92%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima masukan dan usulan tertulis sebelum proses penetapan HPE produk pertambangan ini. ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian berkolaborasi untuk menetapkan HPE.
Dengan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) pertambangan pada Februari 2024, Keputusan Kementerian Perdagangan mencerminkan dinamika pasar global yang mempengaruhi nilai komoditas pertambangan. Peningkatan ini menjadi parameter penting dalam upaya mengoptimalkan ekspor sumber daya mineral Indonesia, namun, perlu perhatian ekstra terhadap dampak potensialnya terhadap sektor industri dan keuangan negara.