Kemendagri Meminta Pemda Melakukan Operasi Pasar untuk Mengendalikan Harga Beras
Bandung,Penjru – Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan operasi pasar guna mengendalikan kenaikan harga beras yang terjadi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 75 persen daerah di Indonesia masih mengalami kenaikan harga beras.
Tomsi menyatakan, “Meskipun Bulog melaporkan bahwa stok beras di seluruh daerah cukup, namun berdasarkan laporan mingguan yang kami terima, hanya ada 196 daerah yang telah melaksanakan operasi pasar. Artinya, masih ada sekitar 250 daerah lainnya yang belum melaksanakan operasi pasar.”
Selain itu, Tomsi juga menginginkan agar pihak Bulog melakukan koordinasi langsung dengan kepala daerah, bukan hanya menerima laporan dari staf. Hal ini bertujuan agar kepala daerah dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Sebanyak 65 persen daerah belum melaksanakan operasi pasar. Ini termasuk 196 pemda yang sudah melaksanakan operasi pasar, mulai dari Aceh Singkil hingga Pulau Taliabu. Namun, daerah lainnya tidak melaporkan pelaksanaan operasi pasar, meskipun stoknya cukup dan harga naik. Saya harap kepala daerah dapat lebih memperhatikan pelaksanaan operasi pasar ini,” tegas Tomsi.
Tomsi juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengabaikan kendali harga komoditas, khususnya beras, menjelang perayaan Idul Fitri.
Selain beras, menurut catatan BPS, beberapa komoditas lain juga mengalami kenaikan harga seperti cabai merah, cabai rawit, telur ayam, daging ayam, hingga minyak goreng. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah pengendalian yang diperlukan.
Tomsi menekankan, “Bagi kepala daerah yang saat ini menjabat sebagai penjabat, ini merupakan peringatan pertama. Kami akan melakukan evaluasi hingga tiga kali. Jika tidak ada laporan yang diajukan secara berurutan, itu berarti kepala daerah tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik.”
Ia berharap pengawasan terhadap kenaikan harga bahan pokok semakin diperketat. Satgas Pangan di daerah, dengan dukungan pemangku kepentingan terkait, harus terus berupaya melaksanakan langkah-langkah pengendalian, mendeteksi kenaikan harga, dan mengambil tindakan langsung, termasuk dengan mendorong gerakan menanam.
“Terutama bagi daerah yang harga cabainya sudah mendekati 100 ribu rupiah, mereka harus dapat mengatasi hal ini agar tidak terulang lagi. Di sinilah peran penting kepala daerah untuk mengantisipasi masalah tersebut,” tambahnya.