Kemenhub Berencana Mencabut Klakson ‘Telolet’ pada Bus yang Ditemukan di Lapangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencananya untuk mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak memenuhi standar pada bus jika ditemukan oleh petugas di jalanan.
Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. “Kami memiliki kebijakan untuk melarang penggunaan klakson ‘telolet’. Petugas kami di lapangan akan memberikan teguran dan melarang penggunaan tersebut, kemudian akan diupayakan pencabutan atau pelepasan sistem klakson tersebut agar tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan,” ujarnya saat diwawancarai di Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat.
Iman juga mengimbau kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson “telolet”, terutama yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung dengan sistem pengereman kendaraan.
Penggunaan klakson “telolet” dapat mengakibatkan kekurangan pasokan udara atau angin, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi fungsi rem kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Sudah jelas bahwa penggunaan klakson ‘telolet’ tidak diperbolehkan, terutama jika menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung dengan sistem mesin atau sistem pengereman. Hal ini sangat berbahaya,” tambah Iman.
Kemenhub secara rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, termasuk pemeriksaan terhadap klakson “telolet” dan ramp check pada kendaraan yang akan berangkat.
Pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini bertujuan untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Sejak munculnya fenomena demam “telolet”, banyak kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang terjadi karena orang-orang, terutama anak-anak, berhenti atau berkumpul di tepi jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.
Fenomena ini bahkan telah menyebabkan kecelakaan fatal, seperti kejadian di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada bulan Maret yang melibatkan bus Sinar Dempo dengan klakson “telolet”.
Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 menyebutkan bahwa suara klakson harus memiliki kekuatan antara 83 hingga 118 desibel, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.