“Kemenkes RI : Belum Ada Rencana Wajib Masker Terkait Subvarian Pirola”
(Kemenkes) RI, melalui Juru Bicara Mohammad Syahril, menyatakan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk mewajibkan penggunaan masker di ruang publik sebagai tindakan menghadapi Subvarian Pirola dari Virus Corona. Alasan yang diberikan adalah bahwa angka kasus masih terkendali.
Syahril juga memastikan bahwa Subvarian Pirola yang telah muncul di Amerika Serikat dan Eropa belum terdeteksi di Indonesia. Ia mendorong masyarakat untuk terus mematuhi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta tetap waspada terhadap varian terbaru COVID-19.
Di sisi lain, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengusulkan kembali penerapan wajib masker di ruang publik sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pandemi yang bisa diakibatkan oleh Pirola. Bambang juga meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di pintu masuk negara, terutama di bandara yang menerima wisatawan asing atau pelaku perjalanan internasional.
Bambang menekankan pentingnya pemantauan serius terhadap Pirola dan kolaborasi dengan ahli virus untuk penelitian lebih mendalam mengenai karakteristik, tingkat penularan, pencegahan, dan mutasi virus tersebut di Indonesia. Pirola telah diidentifikasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai ‘varian dalam pemantauan’.
Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan, termasuk penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19, sebagai cara efektif melawan berbagai varian virus corona yang terus berkembang.