spot_img

Kemenkominfo tetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz

Date:

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau refarming pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2023.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo dalam keterangan yang diterima Sabtu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz berpasangan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 Mhz berpasangan dengan 2115-2120 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHz ditetapkan untuk PT Indosat Tbk.

Kemudian, pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 berpasangan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1960 berpasangan dengan 2145-2150 ditetapkan untuk PT XL Axiata Tbk.

Lalu pita frekuensi radio pada rentang 1960-1965 MHz berpasangan dengan 2150-2155 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz berpasangan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz ditetapkan untuk PT Telekomunikasi Selular.

Denny berharap penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.

“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat,” kata Denny.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...