Kemenkopolhukam Mengajak Partisipasi Masyarakat untuk Memastikan Sukses Pemilu 2024
Janedjri M. Gaffar, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), mengajak seluruh bangsa untuk berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam memastikan bahwa Pemilu 2024 tetap aman, kondusif, dan berjalan sukses.
Janedjri mengatakan dalam dialog kebangsaan dengan tema “Sukses Pemilu 2024 menuju Indonesia Maju” di Surakarta, Jawa Tengah, bahwa kesuksesan Pemilu tidak hanya dilihat dari aspek teknis prosedural, tetapi juga dari aspek substansial yang memberikan arah terbaik untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengukur keberhasilan pemilu adalah dengan mengukur seberapa baik pemilu diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945, yang mengatur pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Janedjri menekankan bahwa menjalankan pemilu dengan sukses tidak mudah. Pemilihan melibatkan banyak kepentingan, termasuk elit politik, kelompok kepentingan, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan standar konstitusi, semua elemen bangsa harus berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan standar tersebut.
Ia menekankan bahwa selama Pemilu 2024, kepentingan nasional dan kemajuan harus didahulukan atas kepentingan individu dan grup. Kesuksesan pemilu akan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk terus maju dengan sistem politik demokrasi Pancasila yang dipilih bersama.
Janedjri juga menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh bangsa karena Pemilu 2024 dapat dihadapi oleh sejumlah tantangan yang dapat mengancam persatuan bangsa, seperti kampanye hitam dan negatif, masalah SARA, praktik politik uang, dan kontestasi yang lebih menekankan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan nasional.
Untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, semua pihak harus bekerja sama. Ini karena jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yang mencakup pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023, masa kampanye pada November 2023 hingga Februari 2024, dan pemungutan dan perhitungan suara pada Februari 2024.