Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memilih untuk menggunakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai sarana penyaluran bantuan terkait kebakaran yang terjadi di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Setelah rapat dengan jajaran terkait penanganan korban kebakaran di Pemkot Tarakan, Wali Kota Khairul mengatakan bahwa lembaga, kelompok masyarakat, dan organisasi yang ingin memberikan donasi diminta untuk berkomunikasi dengan Dinas Sosial Kota Tarakan agar dapat mengeluarkan rekomendasi.
Rapat tersebut membahas strategi untuk menangani bencana yang menyebabkan 112 kepala keluarga kehilangan rumah. Agar proses penyaluran bantuan dan penanganan bencana dapat berjalan dengan baik, beberapa poin penting dari keputusan rapat harus dikomunikasikan kepada masyarakat.
Khairul menyatakan bahwa warga terdampak harus memprioritaskan air bersih, air mineral, uang tunai, dan kebutuhan pokok siap saji (seperti nasi kotak atau mie instan).
Untuk melakukan pemulihan trauma, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Tarakan (DP3AKB) bersama dengan Forum Anak dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) turun ke lapangan.
Data korban bencana akan diperbarui di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan selama tanggap darurat bencana, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari.
Selain itu, rapat tersebut membahas program penggalangan dana yang akan terus dilakukan oleh PKK Kota Tarakan dan Dharma Wanita Persatuan (ASN), serta rencana penataan wilayah.
Khairul juga mengatakan bahwa perangkat daerah yang ditunjuk juga membahas aspek teknis kesehatan, sanitasi, dan kebutuhan petugas di lapangan.