Kementerian Agama Menargetkan 4 Isu dalam Program Gerakan Keluarga Maslahat
Dalam program Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU). Kementerian Agama berusaha menangani empat masalah penting: stunting, perkawinan anak, perceraian, dan ketahanan keluarga yang lemah. Untuk menangani ke-4 masalah ini, GKMNU terpilih sebagai mitra strategis, kata Sakinah Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Kemenag.
Untuk meningkatkan ketahanan keluarga di tingkat akar rumput, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengembangkan Gerakan Keluarga Maslahat, yang bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Agama. Kementerian Agama terlibat dalam beberapa program GKMNU.
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan GKMNU telah bermulai sejak Oktober 2023, dengan tujuan menangani 20.277 desa dan 1.013.850 orang. Program ini bermulai di 5 provinsi: Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Secara bertahap, provinsi lain di luar Jawa akan termasukkan.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah kasus perceraian di Indonesia telah meningkat menjadi 516.344 pada tahun 2022, naik 77,03% dalam 3 tahun terakhir. Sakinah Zainal Mustamin menekankan masalah ini. Ia menyatakan bahwa sejumlah variabel, seperti masalah ekonomi, perzinahan, dan penyalahgunaan narkoba, memengaruhi tingkat perceraian.
Terpicu oleh masalah kesehatan ibu dan anak, seperti anemia dan kurang gizi, stunting juga menjadi perhatian utama. Melibatkan ribuan kader GKMNU di daerah adalah penting untuk mempercepat penyelesaian masalah karena Kementerian Agama dan GKMNU teranggap memiliki peran besar dalam membangun keluarga yang kuat.
Menurut Agus Suryo Suripto, Subdit Bina Keluarga Sakinah, GKMNU akan berperan secara implementatif dengan melibatkan kader di tingkat desa dengan bekerja sama dengan Penyuluh Agama Islam dan Penghulu di KUA. Selama tahap ini, bimbingan keluarga akan terberikan di tingkat desa, dan kolaborasi dengan stakeholder lokal akan sangat penting untuk keberhasilan program.
Prinsip keadilan, keseimbangan, moderasi, dan amar ma’ruf nahi munkar adalah dasar dari program GKMNU. Tujuannya adalah untuk membuat keluarga yang bahagia, berakhlak karimah, dan berkontribusi pada masyarakat.