Kemnaker : Terjadi Perbaikan dalam Pembayaran THR Tahun Ini
Bandung, Penjuru – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan adanya perbaikan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yang ditandai dengan penurunan jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
“Alhamdulillah, pengaduan ke Posko THR tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sampai kemarin ada 300 pendatang yang menanyakan ke kami. Di seluruh Indonesia kami pantau hampir 600,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui usai acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Kamis.
Indah mengungkapkan bahwa sebagian besar konsultasi dan pengaduan yang diterima oleh Posko THR 2024, baik di bawah koordinasi Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, tidak termasuk dalam kategori yang serius. Sebagian besar pertanyaan terkait cara penghitungan pemberian THR, yang banyak diajukan oleh pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama menjelang Lebaran tahun sebelumnya. “Tahun lalu, menjelang Lebaran ini Posko se-Indonesia sudah di atas 1.500, sekarang cuman 600-an. Yang ke Kemnaker cuman 320, tahun lalu sudah hampir 500. Artinya, membaik,” jelas Indah Anggoro Putri.
Terkait pengaduan, Indah menyatakan bahwa hingga batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum Idul Fitri pada 3 April lalu, belum ada pengaduan terkait ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja. Dia juga menjelaskan bahwa mulai hari ini, Posko THR 2024 sudah menerima pengaduan terkait belum dibayarkannya THR atau cara pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.